Sumber :
1. a. Prosedur
Pendirian Bisnis
1. Tahapan
pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip
yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang
bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang
dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap
hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor
dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter
of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin
perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk
mendistribusikan barang yang diproduksi.
Berikut
ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
· Tanda
Daftar Perusahaan (TDP);
· Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP);
· Bukti
diri.
Selain
itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
- Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
- Surat
Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
- Izin
Domisili.
- Izi
Gangguan.
- Izin
Mendirikan Bangunan (IMB).
- Izin
dari Departemen Teknis.
b. Kontrak Kerja
Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) adalah pihak yang memiliki
Kontrak Kerja Sama dengan Pemerintah RI (SKK
Migas), merupakan Badan
Usaha Tetap atau Perusahaan Pemegang Hak Pengelolaan dalam suatu Blok atau
Wilayah Kerja yang memiliki hak untuk melakukan kegiatan eksplorasi,
eksploitasi minyak dangas
bumi di Indonesia.
Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam
kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi. Jangka waktu Kontrak Kerja Sama
sebagaimana tercantum dalam UU No 22/2001 adalah paling lama 30 (tiga puluh)
tahun dan selanjutnya Kontraktor dapat mengajukan perpanjangan lagi paling lama
20 (dua puluh) tahun. Kontrak Kerja Sama terdiri dari jangka waktu Eksplorasi
dan jangka waktu Eksploitasi. Jangka waktu Eksplorasi dilaksanakan selama 6
tahun dan dapat diperpanjang hanya 1 kali periode paling lama 4 tahun.
Prosedur
Pengadaan Barang dan Jasa
Jenis-jenis metode pemilihan penyedia barang
dan jasa ada empat, yaitu : Metode Pelelangan Umum, Pelelangan Terbatas,
Pemilihan Langsung, dan Penunjukan Langsung.
Jika menggunakan metode Penunjukan Langsung,
maka prosedur pemilihan penyedia barang dan jasa seperti berikut :
·
Penilaian
kualifikasi
·
Permintaan
penawaran dan negosiasi harga
·
Penetapan
dan penunjukan langsung
·
Penunjukan
penyedia barang/jasa
·
Pengaduan
·
Penandatanganan
kontrak
Kontak
Bisnis
Kontak bisnis adalah seseorang dalam sebuah
perusahaan klien atau organisasi lainnya yang lebih sering dihubungi dalam
rangka keperluan bisnis. Data kontak bisnis berfungsi untuk mengorganisasikan
dan menyimpan informasi lengkap mengenai koneksi, sehingga memudahkan dan
mempercepat akses ke data penting dalam rangka memelihara hubungan bisnis.
Pakta
Integritas
Dalam Pasal 1 Keppres No.80/2003 mengenai
pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah disebutkan bahwa yang
dimaksud Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh
pengguna barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa
yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan KKN dalam pelaksanaan
pengadaan barang/jasa.
Pakta Integritas merupakan suatu bentuk
kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan pemberantasan korupsi dalam
pengadaan barang dan jasa barang publik melalui dokumen-dokumen yang terkait,
yang ditandatangani kedua belah pihak, baik sektor publik maupun penawar dari
pihak swasta.
Tujuan Pakta Integritas :
·
Mendukung
sektor publik untuk dapat menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing
tanpa adanya korupsi yang menyebabkan penyimpangan harga dalam pengadaan barang
dan jasa barang dan jasa.
·
Mendukung
pihak penyedia pelayanan dari swasta agar dapat diperlakukan secara transparan,
dapat diperkirakan, dan dengan cara yang adil agar dapat terhindar dari adanya
upaya "suap" untuk mendapatkan kontrak dan hal ini pada akhirnya akan
dapat mengurangi biaya-biaya dan meningkatkan daya saing.
Pakta Integritas merupakan salah satu alat
(tools) yang dikembangkan Transparency International pada tahun 90-an.
Tujuannya adalah menyediakan sarana bagi Pemerintah, Perusahaan swasta dan
masyarakat umum untuk mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme, terutama dalam
kontrak-kontrak pemerintah (public contracting).
Pakta Integritas merupakan surat pernyataan
yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat
pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak
melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan pengadaan
barang/jasa.
Pakta Integritas perlu dibuat untuk
menunjukan suatu komitmen panitia pengadaan logistik pemilu menjalankan proses
pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan dan tidak melakukan KKN serta
siap menerima sanksi jika melanggar Pakta Integritas tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar