RANGKUMAN PENULISAN
Cyber law adalah aspek hukum
yang artinya berasal dari Cyberspace Law, dimana ruang lingkupnya meliputi
aspek-aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang
menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai
online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law merupakan seperangkat
aturan yang dibuat oleh suatu Negara tertentu, dan peraturan yang dibuat itu
hanya berlaku kepada masyarakat Negara tertentu. Cyber Law dapat pula diartikan
sebagai hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan
internet.
Cyber
law terdapat di beberapa negara yaitu :
1. Negara
Indonesia.
Sudah
dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum”
yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik.
2. Negara
Malaysia.
·
Digital Signature Act 1997
·
Telemedicine Act 1997
3. Negara
Singapore
The
Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan
kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik
di Singapore.
4. Negara
Vietnam
Dinegara
seperti Vietnam hukum ini masih sangat rendah keberadaannya,hal ini dapat
dilihat dari hanya sedikit hukum-hukum yang mengatur masalah cyber.
5. Negara
Thailand
Cybercrime
dan kontrak elektronik di Negara Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya,
walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti
privasi,spam,digital copyright dan ODR sudah dalalm tahap rancangan.
6. Negara
Amerika Serikat
Di
Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform
Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa
Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National
Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL).
Hak eklusif bagi pencipta atas pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin
untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku adalah pengertian HAK CIPTA menurut pasal 1 UU
no 19 Th 2002.
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi
dalam dua kategori yaitu:
1.
Hak Cipta.
Hak
Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, sastra dan seni.
2.
Hak Kekayaan
Industri, meliputi :
·
Paten
·
Merek
·
Desain Industri
·
Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu
·
Rahasia Dagang, dan
·
Indikasi
Pada
UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik) yang disahkan DPR pada
25 Maret 2008 menjadi bukti bahwa Indonesia tak lagi ketinggalan dari negara
lain dalam membuat peranti hukum di bidang cyberspace law. UU ini merupakan
cyberlaw di Indonesia, karena muatan dan cakupannya yang luas dalam membahas
pengaturan di dunia maya. UU ITE ini mengatur berbagai perlindungan hukum atas
kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya,baik transaksi maupun
pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman
hukuman bagi kejahatan yang dialkuakn melalui internet. Didalam UU No. 36
telekomunikasi berisikan sembilan bab yang mengatur hal-hal berikut ini; Azas
dan tujuan telekomunikasi, pembinaaan, penyelenggaraan telekomunikasi,
penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan
ketentuan penutup.
Dengan
munculnya undang-undang tersebut membuat banyak terjadinya perubahan dalam
dunia telekomunikasi, antara lain :
1. Telekomunikasi
merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
2. Perkembangan
teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas
3.
Pada lingkup telekomunikasi itu saja,
maleinkan sudah berkembang pada TI.
Pokok pikiran dalam UU Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE), terdapat dalam pasal – pasal di bawah ini :
- Pasal 8 Pengakuan Informasi Elektronik
-Pasal 9 Bentuk Tertulis
- Pasal 10 Tanda tangan
- Pasal 11 Bentuk Asli & Salinan
- Pasal 12 Catatan Elektronik
- Pasal 13 Pernyataan dan Pengumuman
Elektronik
TRANSAKSI ELEKTRONIK terdapat dalam
Pasal-pasal berikut ini :
- Pasal 14 Pembentukan Kontrak
- Pasal 15 Pengiriman dan Penerimaan
Pesan
- Pasal 16 Syarat Transaksi
- Pasal 17 Kesalahan Transkasi
- Pasal 18 Pengakuan Penerimaan
- Pasal 19 Waktu dan lokasi pengiriman
dan penerimaan pesan
- Pasal 20 Notarisasi, Pengakuan dan
Pemeriksaan
- Pasal 21 Catatan Yang Dapat
Dipindahtangankan
Dari
Pasal – pasal diatas, semua adalah yang mencakup di dalam Rancangan Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Segala aspek yang diterapkan dalam
perdagangan dan pemberian informasi melalui Elektronik sudah dijelaskan dalam
pokok pikiran RUU tersebut.
FLOWCHART PROSEDUR PENGAJUAN PERMOHONAN HKI |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar