Sumber :
Kemajuan spektakuler di bidang teknologi
komputer berupa internet berdampak besar pada globalisasi informasi yang
menjadi pilar utama perdagangan dan bisnis internasional. Teknologi informasi
selalu menghadapi tantangan baru dan selalu ada sesuatu hal baru yang perlu
dpelajari agar bisa menjawab tantangan baru yang selalu mucul dalam kurun waktu
yang sangat cepat.
Hukum lahir menyertai perkembangan
masyarakat untuk menjamin adanya ketentraman hidup bermasyarakat. Demikian
halnya dengan hukum perdangangan internasional yang berbasis teknologi
informasi, setiap transaksi elektronik perlu diatur dalam suatu peraturan
perundang-undangan yang baru yaitu UU Informasi dan Transaksi Elektronik Np. 11
tahun 2008.
Pokok pikiran dalam UU Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE), terdapat dalam pasal – pasal di bawah ini :
- Pasal 8 Pengakuan Informasi Elektronik
-Pasal 9 Bentuk Tertulis
- Pasal 10 Tanda tangan
- Pasal 11 Bentuk Asli & Salinan
- Pasal 12 Catatan Elektronik
- Pasal 13 Pernyataan dan Pengumuman
Elektronik
TRANSAKSI ELEKTRONIK terdapat dalam
Pasal-pasal berikut ini :
- Pasal 14 Pembentukan Kontrak
- Pasal 15 Pengiriman dan Penerimaan
Pesan
- Pasal 16 Syarat Transaksi
- Pasal 17 Kesalahan Transkasi
- Pasal 18 Pengakuan Penerimaan
- Pasal 19 Waktu dan lokasi pengiriman
dan penerimaan pesan
- Pasal 20 Notarisasi, Pengakuan dan
Pemeriksaan
- Pasal 21 Catatan Yang Dapat
Dipindahtangankan
Dari
Pasal – pasal diatas, semua adalah yang mencakup di dalam Rancangan Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Segala aspek yang diterapkan dalam
perdagangan dan pemberian informasi melalui Elektronik sudah dijelaskan dalam
pokok pikiran RUU tersebut.
B.
Implikasi Pemberlakuan RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Undang-undang Informasi dan Transaksi
Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan
perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini, baik yang berada di
wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia, yang memiliki akibat
hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan
merugikan kepentingan Indonesia.
Berdasarkan Pasal 54 ayat (1) UU ITE, UU
ITE mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 21 April 2008. Hal ini sesuai
dengan Pasal 50 UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan
PErundang-undangan bahwa peraturan perundang-undangan muali berlaku dam
mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangakan, kecuali ditentukan lain
dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
Oleh
akrena itu, ketentuan pidana dalam UU ITE sudah langsung dapat dijalankan tanpa
perlu menunggu Peraturan Pemerintah. Akan tetapi, jika Pasal-psal yang dirujuk
oleh Pasal 45 samapi Pasal 51 tersebut memerlukan pengaturan lebih lanjut ke
dalam Peraturan Pemerintah, maka Pasal-pasal tersebut menunggu adanya Peraturan
Pemerinta, tidak harus emnunggu selama 2 tahun, melainkan sejak diterbitkannya
Peraturan Pemerintah. sebaliknya, jika pasal-pasal yang di rujuk Pasal 45
sampai Pasal 51 tersebut tidak memerlukan pengaturan dalam abentuk Pengaturan
Pemerintah,maka tindak pidana dalam UU ITE tersebut dapat langsung
dilaksanakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar