Hak eklusif bagi pencipta atas pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin
untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku adalah pengertian HAK CIPTA menurut pasal 1 UU
no 19 Th 2002.
Pencipta adalah seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama yang atas aspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan
kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan atau keahlian yang
dituangkan kedalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang
menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra.
Pemegang Hak Cipta adalah pencipta sebagai pemilik
hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta atau pihak lain
yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi
dalam dua kategori yaitu:
1. Hak
Cipta.
2. Hak
Kekayaan Industri, meliputi:
• Paten
• Merek
• Desain Industri
• Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
• Rahasia Dagang, dan
• Indikasi
1. HAK
CIPTA
Pengertian
· Hak
Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, sastra dan seni.
·
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1).
· Hak
cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan,
kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada
pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas
inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan,
keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat
pribadi”.
Undang-undang yang mengatur Hak Cipta
· UU
Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
· UU
Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
· UU
Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak
Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
· UU
Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana
telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor
29)
Prosedur
Permohonan Perlindungan HKI melalui Dit. RKS IPB
1.
Permohonan HKI
diajukan secara tertulis dengan mengisi Formulir Pengungkapan HKI dalam rangkap
2 (dua) dan melampirkan ringkasan hasil penelitian. Formulir Pengungkapan HKI
dapat diperoleh di Dit. RKS IPB atau dilakukan secara online.
2.
Penentuan status
kepemilikan dari HKI yang diajukan, apakah “Milik IPB”, “Bukan Milik IPB”, atau
“Milik Bersama beberapa Pihak”. Penentuan kepemilikan HKI tersebut mengacu
pada:
a.
UU di bidang HKI
b.
PP No. 20 Tahun 2005
tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual Serta Hasil Penelitian dan
Pengembangan oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan
c.
Pedoman Pengelolaan
KI dan HKI di Lingkungan IPB
d.
Pedoman Pengelolaan
KI dan HKI pada SPs IPB
e.
Pedoman Pengaturan
HKI dalam Kegiatan Kerjasama Tridharma Perguruan Tinggi IPB.
3.
Penandatanganan
Surat Perjanjian Kerja (SPK) antara pemohon dengan Direktur RKS IPB. Draft SPK
akan diberikan oleh Dit. RKS IPB bersamaan dengan surat “Pemberitahuan Hasil
Penentuan Kepemilikan HKI” selambat-lambatnya 14 hari sejak Formulir
Pengungkapan HKI diterima oleh Dit. RKS IPB. Untuk keperluan penilaian
kelayakan HKI, pemohon diminta untuk memberikan dokumen-dokumen yang diperlukan
kepada Dit. RKS IPB dalam bentuk softcopy dan hardcopy (1 eksemplar), yaitu:
a.
Laporan lengkap
hasil penelitian, dapat berupa skripsi, thesis, disertasi atau laporan
penelitian lainnya.
b.
Uraian potensi
komersialisasi atau potensi ekonomi dari karya intelektual yang diajukan.
Berisi
uraian tentang aspek bisnis, penerapan di industri, cakupan pengguna yang
menjadi target dan aspek pasar dari hasil penelitian yang diajukan. Apabila
memungkinkan dapat membuat rencana bisnis (business plan) dari hasil penelitian
tersebut. Hal ini dimaksudkan untuk memperoleh gambaran seberapa jauh hasil
penelitian tersebut dapat mengambil peran pada kegiatan bisnis dan kemungkinan
komersialisasinya sebagai penggerak ekonomi IPB khususnya dan ekonomi
daerah/nasional pada umumnya.
c.
Uraian penelusuran
dokumen paten (khusus untuk hasil penelitian di bidang teknologi).
Berisi
uraian upaya penelusuran yang telah dilakukan terhadap paten yang telah ada
sebelumnya maupun pembanding lain (melalui internet, katalog, dll) sehingga
diketahui bahwa invensi yang diajukan belum ada sebelumnya sekaligus untuk
memastikan kebaruan invensi yang diajukan. Uraian penelusuran dokumen paten
mengungkapkan perbedaan antara invensi yang diajukan dengan invensi-invensi
sebelumnya dari aspek masalah yang berhasil dipecahkan/diselesaikan dan metode
yang digunakan untuk menyelesaikan masalah tersebut. Selain itu, pada uraian
penelusuran dokumen paten juga dijelaskan keunggulan-keunggulan invensi yang
diajukan dibandingkan dengan invensi-invensi sebelumnya.
4.
Penilaian kelayakan
perlindungan dan/atau potensi ekonomi/komersialisasi kekayaan intelektual yang
diajukan. Dalam melakukan penilaian, Dit. RKS IPB dapat meminta bantuan pihak
lain dan/atau jika diperlukan dapat meminta penjelasan dari pemohon terkait dengan
HKI yang diajukan. Hasil kajian akan disampaikan kepada Pemohon
selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari terhitung sejak penyerahan
dokumen-dokumen yang disebutkan pada nomor (3) diterima oleh Dit. RKS IPB
secara lengkap.
a.
Apabila hasil kajian
menyatakan karya intelektual yang diajukan layak untuk dilindungi dengan sistem
HKI, maka Dit. RKS IPB akan membuat dan menyiapkan dokumen-dokumen yang
diperlukan untuk proses pendaftaran HKI selambat-lambatnya 30 hari sejak
tanggal pemberitahuan hasil penilaian kelayakan. Dalam mempersiapkan
dokumen-dokumen untuk proses pendaftaran HKI, Dit. RKS IPB dapat meminta
bantuan pemohon atau pihak lain.
b.
Apabila hasil kajian
menyatakan karya intelektual yang diajukan tidak layak untuk dilindungi dengan
sistem HKI, maka karya intelektual tersebut akan dikembalikan pengelolaannya
kepada pemohonnya.
5.
Pendaftaran HKI yang
diajukan sesuai dengan jenis HKI-nya ke Ditjen HKI-DepkumHAM atau Pusat
PVT-Deptan.
6.
Prosedur selanjutnya
mengikuti proses/tahapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Ditjen
HKI-DepkumHAM atau Pusat PVT-Deptan. Selama proses permohonan HKI di Ditjen
HKI-DepkumHAM atau Pusat PVT-Deptan, Dit. RKS IPB akan memantau (memonitor)
proses permohonan HKI tersebut, yaitu:
a. memantau setiap
tahapan proses permohonan HKI yang didaftarkan ke Ditjen HKI-DepkumHAM atau
Pusat PVT-Deptan dan apabila perlu perbaikan terhadap dokumen HKI yang
didaftarkan, maka Dit. RKS IPB akan berkoordinasi dengan Pemohon untuk
memperbaiki dokumen tersebut.
b.
secara berkala
setiap 6 bulan sekali akan memberikan informasi kepada Pemohon tentang
perkembangan proses permohonan HKI yang didaftarkan ke Ditjen HKI-DepkumHAM
atau Pusat PVT-Deptan.
c.
memberitahukan
keputusan akhir dari Ditjen HKI-DepkumHAM atau Pusat PVT-Deptan kepada Pemohon
secara tertulis bahwa permohonan HKI yang didaftarkan “Diterima”, “Dianggap Di
tarik Kembali” atau “Ditolak” oleh Ditjen HKI-DepkumHAM atau Pusat PVT-Deptan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar