Sumber :
DRAFT KONTRAK KERJA UNTUK PROYEK TI DI
INDONESIA
Pada saat membentuk sebuah badan usaha, kita
pasti membutuhkan sebuah contoh draft kontrak kerja, yang kita gunakan sebagai
tanda atau ikatan perjanjian antara 2 pihak yaitu Pihak Pemberi Tugas/Owner
dengan Pihak Penerima Tugas, yang sekurang-kurangnya memuat ketentuan sebagai
berikut :
·
Para
pihak yang menandatangani kontrak meliputi nama,jabatan dan alamat
·
Pokok
pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas mengenai jenis dan jumlah
barang / jasa yang diperjanjikan.
·
Hak dan
kewajiban para pihak yang terikat didalam perjanjian
·
Nilai
atau harga kontrak pekerjaan serta syarat - syarat pembayaran.
·
Persyaratan
dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci
·
Tempat
dan jangka waktu penyelesaian / penyerahan dengan disertai jadual waktu penyelesaian
/ penyerahan yang pasti serta syarat-syarat penyerahannya.
·
Jaminan
teknis/hasil pekerjaan yang dilaksanakan dan / atau ketentuan mengenai kelaikan.
·
Ketentuan
mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya
·
Ketentuan
mengenai pemutusan kontrak secara sepihak
·
Ketentuan
mengenai keadaan memaksa
·
Ketentuan
mengenai kewajiban para pihak dalam hal terjadi kegagalan dalam pelaksanaan
pekerjaan.
·
Ketentuan
mengenai perlindungan tenaga kerja
·
Ketentuan
mengenai bentuk dan tanggung jawab gangguan lingkungan
·
Ketentuan
mengenai penyelesaian pekerjaan
Contoh draft kontrak kerja:
SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA SERVICE DAN PERAWATAN
KOMPUTER
Yang bertanda tangan dibawah ini :
NAMA : DYNA MARLYNA SURYANI
JABATAN : KEPALA MANAJER
PERUSAHAAN : PT. ANGKASA
ALAMAT : CYBER BUILDING, Lt. 7, JL. KUNINGAN BARAT NO. 8, KUNINGAN, JAKARTA SELATAN, DKI JAKARTA 12710
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. ANGKASA, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
NAMA : ADI NUGROHO
JABATAN : TEKNISI
PERUSAHAAN : PT. UNITED
ALAMAT : ADS BUILDING, Lt. 3, JL. PANJANG NO. 71, KEBON JERUK, JAKARTA BARAT, DKI JAKARTA 11510
Dalam hal ini
bertindak untuk dan atas nama PT. UNITED, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Bahwa Pihak Kedua
adalah seorang Teknisi Freelance yang bergerak dalam bidang usaha jasa dan
perdagangan informasi teknologi.
Bahwa antara Kedua belah
pihak telah mufakat untuk mengadakan perjanjian kontrak service pemeliharaan
dan perbaikan komputer pada kantor Pihak Pertama dengan biaya sebesar
Rp.
15.000.000 / Bulan
Dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal
1
BENTUK
KONTRAK KERJA
1. Bentuk kontrak kerja adalah pelaksanaan kegiatan
Maintenance Support and Services (Jasa Perbaikan Komputer (CPU, Monitor dan
Printer), Networking Maintenence and Installation (Instalasi dan perawatan
Jaringan), Hardware and Software Computer Procurement (Pengadaan Hardware dan
Software Komputer).
2. Daftar, jumlah dan klasifikasi komputer (CPU, Monitor,
Printer) yang menjadi tanggung jawab Pihak Kedua sebagaimana terlampir.
Pasal
2
RUANG
LINGKUP KERJA
Ruang lingkup kerja jasa perbaikan komputer adalah sebagai berikut :
1. Seluruh CPU (Central Processing Unit), daftar dan
spesifikasinya sesuai dengan pasal 1 ayat 2 sebagaimana terlampir. Khusus untuk
pelaksanaan service printer dan monitor dilakukan dengan kesepakatan baru
diluar perjanjian yang telah disepakati ini.
2. Install software dan perbaikan installasi jaringan
(LAN), tidak termasuk konfigurasi ulang kabel dan instalasi kabel jaringan baru
Pasal
3
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan kontrak kerja jasa service komputer ini berlangsung selama 2 Bulan, dan kontrak kerja ini dapat diperpanjang untuk masa kerja Bulan berikutnya dengan ketentuan yang sama dan atau ada beberapa perubahan yang disepakati bersama.
Pasal
4
SISTEM KERJA
SISTEM KERJA
1. Pihak Kedua akan melakukan kunjungan service wajib
sebanyak dua kali dalam sebulan
2. Pihak Kedua akan melakukan kunjungan service wajib ke
tempat Pihak Pertama minggu pertama dan minggu ketiga tiap bulannya.
3. Diluar kunjungan service Pihak Kedua wajib memenuhi
setiap panggilan Pihak Pertama apabila ada perangkat komputer/jaringan yang
rusak selambat-lambatnya 2 x 24 Jam Pihak Kedua sudah harus memperbaiki
perangkat komputer tersebut
Pasal
5
ANGGARAN BIAYA
ANGGARAN BIAYA
1. Pihak Pertama setuju untuk membayar jasa perbaikan
bulanan komputer kepada Pihak Kedua sesuai dengan kontrak yang telah disepakati
2. Khususnya untuk Monitor dan Printer pembayaran
dilakukan diluar kontrak service dengan kesepakatan baru sesuai perjanjian
kedua belah pihak
3. Jasa perbaikan service komputer dan jaringan
sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1) belum termasuk biaya untuk
penggantian spare part
4. Penyesuaian biaya jasa perbaikan computer akan
dilakukan setiap 3 bulan sekali atau dengan kesepakatan bersama.
Pasal 6
PEMBAYARAN JASA SERVICE
PEMBAYARAN JASA SERVICE
Pembayaran jasa service komputer dilakukan oleh Pejabat Bagian Keuangan yang ditunjuk oleh Pihak Pertama setelah mendapatkan surat tagihan yang disampaikan oleh Pihak Kedua paling lambat tanggal 20 (dua puluh) setiap bulannya.
Pasal
7
HAK DAN KEWAJIBAN
HAK DAN KEWAJIBAN
Kewajiban Pihak
Pertama
1. Menyediakan ruangan dan fasilitas kerja bagi Pihak
Kedua untuk melakukan kegiatan, terutama untuk kegiatan-kegiatan sevice besar
2. Membayarkan jasa service kepada Pihak Kedua paling
lambat tanggal 20 setiap bulannya
3. Membayar penggantian pembelian komponen (spare part)
yang dilakukan oleh Pihak Kedua atas persetujuan dari Pihak Pertama
4. Semua Spare Part yang dibeli mendapatkan garansi dari
Pihak Kedua disesuaikan dengan jenis barang yang dibeli
Hak Pihak Pertama
1. Memberikan peringatan (teguran) baik secara lisan atau
tertulis jika Pihak Kedua tidak menjalankan tugas dan kewajibannya
2. Memotong biaya jasa service dan atau menunda
pembayaran dalam jangka waktu tertentu jika Pihak Kedua tidak menjalankan tugas
dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati oleh kedua belah
pihak
3. Pihak pertama berhak mendapatkan jaminan kepada Pihak
Kedua bahwa semua perlengkapan (komputer) yang ada di Lab / Kantor dalam
keadaan baik (dapat beroperasi dengan baik), dan semua komponen (spare part)
yang diganti mendapatkan garansi (garansi spare part tidak termasuk jika
terbakar atas kesalahan petugas (user) di kantor dan atau atas bencana alam)
4. Berhak mendapatkan perlindungan data dan jaminan
kerahasiaan data dari Pihak Kedua.
Kewajiban Pihak Kedua
1. Melakukan kegiatan service dan memperbaiki semua
perlengkapan komputer yang ada di tempat Pihak Pertama dari kerusakan dan
keausan
2. Membuat rencana kerja/service bulanan.
3. Memberikan ide-ide dan saran yang dikira perlu kepada
Pihak Pertama demi keamanan penggunaan Komputer
4. Memberikan jaminan atas kerahasiaan data Pihak Pertama
tanpa terkecuali
Hak Pihak kedua
1. Mendapatkan pembayaran jasa service komputer setiap
bulan
2. Meminta penggantian uang atas pembelian spare part
yang diganti sesuai dengan bukti pembelian spare part
3. Memberikan masukan dan pertimbangan khusus kepada
Pihak Pertama atas kegiatan yang dilakukan oleh pegawai dan petugas kantor
(perangkat komputer rusak akibat kelalian user/pengguna)
Pasal 8
SILANG SENGKETA
SILANG SENGKETA
1. Jika kemudian hari terjadi silang sengketa antara
kedua belah pihak dalam suatu hal maka akan diselesaikan melalui jalan
musyawarah, dan jika tidak tercapai kesepakatan maka perjanjian ini dapat dibatalkan
oleh kedua belah pihak
2. Sebelum Perjanjian Kontrak kerja ini dibatalkan,
seluruh pihak yang terikat dalam perjanjian kerjsama ini harus terlebih dahulu
melaksanakan dan mematuhi semua akad-akad perjanjian sesuai hak dan
kewajibannya pada saat kontrak ini dibatalkan
3. Dan atau pada saat pembatalan kontrak kerja ini, Pihak
Pertama harus melunasi semua pembayaran yang tertunda dan Pihak Kedua harus
memperbaiki dan melengkapi semua perangkat Lab/Kantor (komputer) dan
melaporkannya kepada Pihak Pertama
Pasal 9
LAIN-LAIN
LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum diatur dalam surat perjanjian kerjasama ini akan dibicarakan kemudian hari dan akan dicatatkan pada lampiran tambahan surat kesepakatan kontrak kerja service komputer ini.
Pasal
10
PENUTUP
PENUTUP
1. Surat perjanjian kerjasama ini dibuat tanpa ada
tekanan dan paksaan sedikitpun.
2. Surat perjanjian kontrak kerja service komputer ini dibuat rangkap 2 (dua) diatas kertas bermatrai cukup dengan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
2. Surat perjanjian kontrak kerja service komputer ini dibuat rangkap 2 (dua) diatas kertas bermatrai cukup dengan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Jakarta, 6 Mei 2014
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
KEPALA MANAJER TEKNISI
DYNA MARLYNA S ADI NUGROHO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar