Minggu, 17 Oktober 2010

BAB 5 WARGA NEGARA DAN NEGARA

KELOMPOK 6

1). Menjelaskan Pengertian Warga Negara
Kata "warga" sama artinya dengan "anggota". Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.

2). Menyebutkan 2 kriteria menjadi warga negara
  • Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2 macam : IUS SANGUINIS -> yaitu asas kewarganegaraan yang didasarkan atas pertalian darah dengan orang tuanya. Misalnya, orang indonesia menikah dengan orang amerika maka anaknya mempunyai 2 kewarganegaraan. IUS SOLI -> yaitu asas kewarganegaraan yang didasarkan atas tempat kelahiran.
  • Naturalisasi atau pewarganegaraan adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan negara lain

3). Menyebutkan orang-orang yang berada dalam satu wilayah negara
  • Orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
  •  Orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah warga negara Republik Indonesia.
  • Orang yang waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga RI, dengan pengertian bahwa kewarganegaraan karena RI tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun atau sebelum ia nikahpada usia dibawah 18 tahun.
  • Orang yang pada waktu lahir ibunya warga negara RI, apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
  • Orang yang pada waktu lahir ibunya warga negara RI, jika ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selamanya tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya.
  • Orang yang lahir di dalam wilayah RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui
STUDI KASUS
PEMERINTAH TOLAK ASURANSI FAKIR MISKIN DI BAYAR NEGARA

JAKARTA. Pemerintah menolak usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar semua asuransi Warga Negara Indonesia (WNI) kategori fakir miskin dibayar oleh negara. Penolakan itu tampak dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) usulan pemerintah menanggapi Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS). Jika tidak ada aral, siang ini pemerintah dan DPR bakal mulai membahas DIM RUU BPJS di Gedung DPR/MPR.
RUU BPJS Bab VI Pasal 13 menyatakan, “Dalam hal peserta merupakan fakir miskin dan orang tidak mampu, iuran dibayar oleh Pemerintah dalam bentuk bantuan iuran”. Namun, dalam tanggapannya pemerintah meminta pasal ini dihapus. Alasannya, hal itu sudah tercantum dalam Pasal 17 ayat (4) Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Pemerintah juga menolak usulan DPR soal besaran iuran kepesertaan asuransi diatur dengan Peraturan Presiden atas usul Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Dikonfirmasi soal ini, Sekretaris Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Mahmuddin Yasin, enggan komentar. “Saya belum tahu, sebab DIM baru akan dibahas minggu ini,” katanya, kepada KONTAN.
Pembahasan RUU BPJS kemungkinan besar bakal alot. Sebab, dari banyak usulan DPR, pemerintah banyak mengajukan penolakan. Selain keberatan dengan usulan biaya asuransi fakir miskin ditanggung negara, pemerintah juga antara lain menolak usulan DPR yang meminta BPJS satu atap hasil merger empat BUMN asuransi, yakni Jamsostek, Taspen, Askes, dan Asabri. Menurut usulan DPR, empat BUMN itu harus melebur ke dalam BPJS maksimal dua tahun setelah RUU BPJS berlaku. Nantinya, seluruh pekerja dan kewajiban keempat BUMN tersebut diambil alih oleh BPJS.

Sumber : http://nasional.kontan.co.id/v2/read/nasional/50071/Pemerintah-tolak-asuransi-fakir-miskin-dibayar-negara
OPINI
      Seharusnya pemerintah menyetujui adanya Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), agar membantu beban fakir miskin dalam masalah perekonomian, tapi pemerintah banyak mengajukan penolakan. Selain keberatan dengan usulan biaya asuransi fakir miskin ditanggung negara, pemerintah juga antara lain menolak usulan DPR yang meminta BPJS satu atap hasil merger empat BUMN asuransi, yakni Jamsostek, Taspen, Askes, dan Asabri. Menurut usulan DPR, empat BUMN itu harus melebur ke dalam BPJS maksimal dua tahun setelah RUU BPJS berlaku. Nantinya, seluruh pekerja dan kewajiban keempat BUMN tersebut diambil alih oleh BPJS.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar