PENGERTIAN PROFESIONALISME
Profesionalisme (profésionalisme) ialah
sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain)
sebagaimana yang sewajarnya terdapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional. Profesionalisme berasal daripada profesion yang
bermakna berhubungan dengan profesion dan memerlukan kepandaian khusus untuk
menjalankannya, (KBBI, 1994). Jadi, profesionalisme adalah tingkah laku,
kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional (Longman, 1987).
CIRI-CIRI PROFESIONALISME
Seseorang yang memiliki jiwa profesionalisme senantiasa
mendorong dirinya untuk mewujudkan kerja-kerja yang profesional. Kualiti
profesionalisme didokong oleh ciri-ciri sebagai berikut:
1.
Keinginan
untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati piawai ideal.
Seseorang yang memiliki profesionalisme
tinggi akan selalu berusaha mewujudkan dirinya sesuai
dengan piawai yang telah ditetapkan. Ia akan mengidentifikasi dirinya kepada
sesorang yang dipandang memiliki piawaian tersebut. Yang dimaksud dengan
“piawai ideal” ialah suatu perangkat perilaku yang dipandang paling sempurna
dan dijadikan sebagai rujukan.
2.
Meningkatkan
dan memelihara imej profesion
Profesionalisme yang tinggi
ditunjukkan oleh besarnya keinginan untuk selalu meningkatkan dan memelihara
imej profesion melalui perwujudan perilaku profesional. Perwujudannya dilakukan
melalui berbagai-bagai cara misalnya penampilan, cara percakapan, penggunaan
bahasa, sikap tubuh badan, sikap hidup harian, hubungan dengan individu
lainnya.
3.
Keinginan
untuk sentiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat
meningkatkan dan meperbaiki kualiti pengetahuan dan keterampiannya.
4.
Mengejar
kualiti dan cita-cita dalam profesion
Profesionalisme ditandai dengan
kualiti darjat rasa bangga akan profesion yang dipegangnya. Dalam hal ini diharapkan agar seseorang itu memiliki rasa bangga dan
percaya diri akan profesionnya.
KODE ETIK PROFESI IT
A. KODE ETIK SEORANG PROFESIONAL TEKNIK INFORMATIKA
Dalam lingkup TI,
kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma
dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan
klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta
organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang
profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program
aplikasi.
Seorang profesional
tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan
seperti untuk apa program tersebut nantinyadigunakan oleh kliennya atau user;
iadapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut
dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya(misalnya: hacker,
cracker, dll).
B. KODE ETIK PENGGUNA INTERNET
Adapun kode etik yang
diharapkan bagi para pengguna internet adalah:
1.
Menghindari dan tidak
mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi
dan nudisme dalam segala bentuk.
2.
Menghindari dan tidak
mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan
negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha
penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk
pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
3.
Menghindari dan tidak
mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan
melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional
umumnya.
4.
Tidak menampilkan
segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5.
Tidak mempergunakan,
mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki
korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
6.
Bila mempergunakan
script, program, tulisan, gambar/foto, animasi, suara atau bentuk materi dan
informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas
sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan
bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala
konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
7.
Tidak berusaha atau
melakukan serangan teknis terhadap produk, sumberdaya (resource) dan peralatan
yang dimiliki pihak lain.
8.
Menghormati etika dan
segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan
bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya.
9.
Untuk kasus
pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran
secara langsung.
C. KODE ETIK SEORANG PROGREMER
Adapun kode etik yang
diharapkan bagi para programmer adalah:
1.
Seorang programmer
tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
2.
Seorang programmer
tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
3.
Seorang programmer
tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau
tidak akurat.
4.
Seorang programmer
tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau
meminta ijin.
5.
Tidak boleh mencari
keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa ijin.
6.
Tidak boleh mencuri
software khususnya development tools.
7.
Tidak boleh menerima
dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan
kecuali mendapat ijin.
8.
Tidak boleh menulis
kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil
keunutungan dalam menaikkan status.
9.
Tidak boleh
membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
10. Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja
dalam pengembangan suatu proyek.
11. Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang
lain.
12. Tidak boleh mempermalukan profesinya.
13. Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug
dalam aplikasi.
14. Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software
yang nantinya programmer akan mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.
15. Terus mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.
ASPEK – ASPEK
TINJAUAN KODE ETIK PROFESI IT
1. Aspek Teknologi
Semua teknologi
adalah pedang bermata dua, ia dapat digunakan untuk tujuan baik dan jahat.
Contoh teknologi nuklir dapat memberikan sumber energi tetapi nuklir juga
enghancurkan kota hirosima. Seperti halnya juga teknologi kumputer, orang yang
sudah memiliki keahlian dibidang computer bias membuat teknologi yang
bermanfaat tetapi tidak jarang yang melakukan kejahatan.
2. Aspek Hukum
Hukum untuk mengatur
aktifitas di internet terutama yang berhubungan dengan kejahatan maya antara
lain masih menjadi perdebatan. Ada dua pandangan mengenai hal tersebut antara
lain:
a.
Karakteristik
aktifitas di internet yang bersifat lintas batas sehingga tidak lagi tunduk
pada batasan-batasan territorial.
b.
System hukum
tradisiomal (The Existing Law) yang justru bertumpu pada batasan-batasan
teritorial dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab persoalan-persoalan
hukum yang muncul akibat aktifitas internet.
Dilema yang dihadapi
oleh hukum tradisional dalam menghadapi fenomena-fenomena cyberspace ini
merupakan alasan utama perlunya membentuk satu regulasi yang cukup akomodatif
terhadap fenomena-fenomena baru yang muncul akibat pemanfaatan internet. Aturan
hukum yang akan dibentuk itu harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan hukum
(the legal needs) para pihak yang terlibat di dalam transaksi-transaksi lewat
internet.
Hukum harus diakui
bahwa yang ada di Indonesia sering kali belum dapat menjangkau penyelesaian
kasus kejahatan computer. Untuk itu diperlukan jaksa yang memiliki wawasan dan
cara pandang yang luas mengenai cakupan teknologi yang melatar belakangi kasus
tersebut. Sementara hukum di Indonesia itu masih memiliki kemampuan yang
terbatas didalam penguasaan terhadap teknologi informasi.
3. Aspek Pendidikan
Dalam kode etik
hacker ada kepercayaan bahwa berbagi informasi adalah hal yang sangat baik dan
berguna, dan sudah merupakan kewajiban (kode etik) bagi seorang hacker untuk
membagi hasil penelitiannya dengan cara menulis kode yang open source dan
memberikan fasilitas untuk mengakses informasi tersebut dan menggunakn
peralatan pendukung apabila memungkinkan. Disini kita bisa melihat adanya
proses pembelajaran.
Yang menarik dalam
dunia hacker yaitu terjadi strata-strata atau tingkatan yang diberikan oleh
komunitas hacker kepada seseorang karena kepiawaiannya bukan karena umur atau
senioritasnya. Untuk memperoleh pengakuan atau derajat seorang hacker mampu
membuat program untuk ekploit kelemahan system menulis tutorial/ artikel aktif
diskusi di mailing list atau membuat situs web, dsb.
4.
Aspek Ekonomi
Untuk merespon
perkembangan di Amerika Serikat sebagai pioneer dalam pemanfaatan internet
telah mengubah paradigma ekonominya yaitu paradigma ekonomi berbasis jasa (From
a manufacturing based economy to service – based economy). Akan tetapi
pemanfaatan tknologi yang tidak baik (adanya kejahatan didunia maya) bisa
mengakibatkan kerugian ekonomi yang tidak sedikit.
5. Aspek Sosial Budaya
Akibat yang sangat
nyata adanya cyber crime terhadap kehidupan sosial budaya di Indonesia adalah
ditolaknya setiap transaksi di internet dengan menggunakan kartu kredit yang
dikeluarkan oleh perbankan Indonesia. Masyarakat dunia telah tidak percaya lagi
dikarenakan banyak kasus credit card PRAUD yang dilakukan oleh netter asal
Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar