Kamis, 20 Maret 2014

PENULISAN 4 - PENJELASAN TENTANG IT AUDIT TRAIL, REAL TIME AUDIT, DAN IT FORENSIK(Bulan Ke-1)




AUDIT TRAIL
Audit trail sebagai “yang menunjukkan catatan yang telah mengakses sistem operasi komputer dan apa yang dia telah dilakukan selama periode waktu tertentu”. Dalam telekomunikasi, istilah ini berarti catatan baik akses selesai dan berusaha dan jasa, atau data membentuk suatu alur yang logis menghubungkan urutan peristiwa, yang digunakan untuk melacak transaksi yang telah mempengaruhi isi record.
Dalam informasi atau keamanan komunikasi, audit informasi berarti catatan kronologis kegiatan sistem untuk memungkinkan rekonstruksi dan pemeriksaan dari urutan peristiwa dan / atau perubahan dalam suatu acara.

Dalam penelitian keperawatan, itu mengacu pada tindakan mempertahankan log berjalan atau jurnal dari keputusan yang berkaitan dengan sebuah proyek penelitian, sehingga membuat jelas langkah-langkah yang diambil dan perubahan yang dibuat pada protokol asli. Dalam akuntansi, mengacu pada dokumentasi transaksi rinci mendukung entri ringkasan buku. Dokumentasi ini mungkin pada catatan kertas atau elektronik. Proses yang menciptakan jejak audit harus selalu berjalan dalam mode istimewa, sehingga dapat mengakses dan mengawasi semua tindakan dari semua pengguna, dan user normal tidak bisa berhenti / mengubahnya. Selanjutnya, untuk alasan yang sama, berkas jejak atau tabel database dengan jejak tidak boleh diakses oleh pengguna normal. Dalam apa yang berhubungan dengan audit trail, itu juga sangat penting untuk mempertimbangkan isu- isu tanggung jawab dari jejak audit Anda, sebanyak dalam kasus sengketa, jejak audit ini dapat dijadikan sebagai bukti atas kejadian beberapa.

Perangkat lunak ini dapat beroperasi dengan kontrol tertutup dilingkarkan, atau sebagai sebuah ‘sistem tertutup, ”seperti yang disyaratkan oleh banyak perusahaan ketika menggunakan sistem Audit Trail.

REAL TIME AUDIT

Real Time Audit atau RTA adalah suatu sistem untuk mengawasi kegiatan teknis dan keuangan sehingga dapat memberikan penilaian yang transparan status saat ini dari semua kegiatan, di mana pun mereka berada. Ini mengkombinasikan prosedur sederhana dan logis untuk merencanakan dan melakukan dana untuk kegiatan dan “siklus proyek” pendekatan untuk memantau kegiatan yang sedang berlangsung dan penilaian termasuk cara mencegah pengeluaran yang tidak sesuai.
RTA menyediakan teknik ideal untuk memungkinkan mereka yang bertanggung jawab untuk dana, seperti bantuan donor, investor dan sponsor kegiatan untuk dapat “terlihat di atas bahu” dari manajer kegiatan didanai sehingga untuk memantau kemajuan. Sejauh kegiatan manajer prihatin RTA meningkatkan kinerja karena sistem ini tidak mengganggu dan donor atau investor dapat memperoleh informasi yang mereka butuhkan tanpa menuntut waktu manajer. Pada bagian dari pemodal RTA adalah metode biaya yang sangat nyaman dan rendah untuk memantau kemajuan dan menerima laporan rinci reguler tanpa menimbulkan beban administrasi yang berlebihan baik untuk staf mereka sendiri atau manajemen atau bagian dari aktivitas manajer.
Penghematan biaya overhead administrasi yang timbul dari penggunaan RTA yang signifikan dan meningkat seiring kemajuan teknologi dan teknik dan kualitas pelaporan dan kontrol manajemen meningkatkan menyediakan kedua manajer dan pemilik modal dengan cara untuk mencari kegiatan yang dibiayai dari sudut pandang beberapa manfaat dengan minimum atau tidak ada konsumsi waktu di bagian aktivitas manajer.

IT FORENSIK

IT Forensik merupakan Ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat),
Tujuan IT Forensik adalah  untuk mendapatkan fakta-fakta objektif dari sistem informasi, karena semakin berkembangnya teknologi komputer dapat digunakan sebagai alat bagi para pelaku kejahatan komputer.
Fakta-fakta tersebut setelah di verifikasi akan menjadi bukti-bukti (evidence) yang akan di gunakan dalam proses hukum, selain itu juga memerlukan keahlian dibidang IT ( termasuk diantaranya hacking) dan alat bantu (tools) baik hardware maupun software.
Untuk Menganalisis Barang Bukti dalam Bentuk Elektronik atau Data seperti :
·         NB/Komputer/Hardisk/MMC/CD/Camera Digital/Flash Disk dan SIM Card/HP
·         Menyajikan atau menganalisis Chart Data Komunikasi Target
·         Menyajikan atau Analisis Data isi SMS Target dari HP
·         Menentukan Lokasi/Posisi Target atau Maping
·         Menyajikan Data yg ada atau dihapus atau Hilang dari Barang Bukti Tersebut
Data atau barang bukti tersebut diatas diolah dan dianalisis menggunakan software dan alat khusus untuk dimulainya IT Forensik, Hasil dari IT Forensik adalah sebuah Chart data Analisis komunikasi data Target.
Berikut prosedur forensik yang umum di gunakan antara lain :
1.      Membuat copies dari keseluruhan log data, files, daln lain-lain yang dianggap perlu pada media terpisah
2.      Membuat finerptint dari data secara matematis.
3.      Membuat fingerprint dari copies secvara otomatis.
4.      Membuat suatu hashes masterlist
5.      Dokumentasi yang baik dari segala sesuatu yang telah dikerjakan.
Sedangkan menurut metode Search dan Seizure adalah :
1.      Identifikasi dan penelitian permasalahan.
2.      Membuat hipotesa.
3.      Uji hipotesa secara konsep dan empiris.
4.      Evaluasi hipotesa berdasarkan hasil pengujian dan pengujian ulang jika hipotesa tersebut jauh dari apa yang diharapkan.
5.      Evaluasi hipotesa terhadap dampak yang lain jika hipotesa tersebut dapat diterima.
Tools dalam Forensik IT
1.      Antiword 
Antiword merupakan sebuah aplikasi yang digunakan untuk menampilkan teks dan gambar dokumen Microsoft Word. Antiword hanya mendukung dokumen yang dibuat oleh MS Word versi 2 dan versi 6 atau yang lebih baru.
2.      Autopsy
The Autopsy Forensic Browser merupakan antarmuka grafis untuk tool analisis investigasi diginal perintah baris The Sleuth Kit. Bersama, mereka dapat menganalisis disk dan filesistem Windows dan UNIX (NTFS, FAT, UFS1/2, Ext2/3).
3.      Binhash
Binhash merupakan sebuah program sederhana untuk melakukan hashing terhadap berbagai bagian file ELF dan PE untuk perbandingan. Saat ini ia melakukan hash terhadap segmen header dari bagian header segmen obyek ELF dan bagian segmen header obyekPE.
4.      Sigtool
Sigtcol merupakan tool untuk manajemen signature dan database ClamAV. sigtool dapat digunakan untuk rnenghasilkan checksum MD5, konversi data ke dalam format heksadesimal, menampilkan daftar signature virus dan build/unpack/test/verify database CVD dan skrip update.
5.      ChaosReader
ChaosReader merupakan sebuah tool freeware untuk melacak sesi TCP/UDP/… dan mengambil data aplikasi dari log tcpdump. la akan mengambil sesi telnet, file FTP, transfer HTTP (HTML, GIF, JPEG,…), email SMTP, dan sebagainya, dari data yang ditangkap oleh log lalu lintas jaringan. Sebuah file index html akan tercipta yang berisikan link ke seluruh detil sesi, termasuk program replay realtime untuk sesi telnet, rlogin, IRC, X11 atau VNC; dan membuat laporan seperti laporan image dan laporan isi HTTP GET/POST.
6.      Chkrootkit
Chkrootkit merupakan sebuah tool untuk memeriksa tanda-tanda adanya rootkit secara lokal. la akan memeriksa utilitas utama apakah terinfeksi, dan saat ini memeriksa sekitar 60 rootkit dan variasinya.
7.      Dcfldd
Tool ini mulanya dikembangkan di Department of Defense Computer Forensics Lab (DCFL). Meskipun saat ini Nick Harbour tidak lagi berafiliasi dengan DCFL, ia tetap memelihara tool ini.
8.      Ddrescue
GNU ddrescue merupakan sebuah tool penyelamat data, la menyalinkan data dari satu file atau device blok (hard disc, cdrom, dsb.) ke yang lain, berusaha keras menyelamatkan data dalam hal kegagalan pembacaan. Ddrescue tidak memotong file output bila tidak diminta. Sehingga setiap kali anda menjalankannya kefile output yang sama, ia berusaha mengisi kekosongan.
9.      Foremost
Foremost merupakan sebuah tool yang dapat digunakan untuk me-recover file berdasarkan header, footer, atau struktur data file tersebut. la mulanya dikembangkan oleh Jesse Kornblum dan Kris Kendall dari the United States Air Force Office of Special Investigations and The Center for Information Systems Security Studies and Research. Saat ini foremost dipelihara oleh Nick Mikus seorang Peneliti di the Naval Postgraduate School Center for Information Systems Security Studies and Research.
10.  Gqview
Gqview merupakan sebuah program untuk melihat gambar berbasis GTK la mendukung beragam format gambar, zooming, panning, thumbnails, dan pengurutan gambar.
11.  Galleta
Galleta merupakan sebuah tool yang ditulis oleh Keith J Jones untuk melakukan analisis forensic terhadap cookie Internet Explorer.
12.  Ishw
Ishw (Hardware Lister) merupakan sebuah tool kecil yang memberikan informasi detil mengenai konfigurasi hardware dalam mesin. la dapat melaporkan konfigurasi memori dengan tepat, versi firmware, konfigurasi mainboard, versi dan kecepatan CPU, konfigurasi cache, kecepatan bus, dsb. pada sistem t>MI-capable x86 atau sistem EFI.
13.  Pasco
Banyak penyelidikan kejahatan komputer membutuhkan rekonstruksi aktivitas Internet tersangka. Karena teknik analisis ini dilakukan secara teratur, Keith menyelidiki struktur data yang ditemukan dalam file aktivitas Internet Explorer (file index.dat). Pasco, yang berasal dari bahasa Latin dan berarti “browse”, dikembangkan untuk menguji isi file cache Internet Explorer. Pasco akan memeriksa informasi dalam file index.dat dan mengeluarkan hasil dalam field delimited sehingga dapat diimpor ke program spreadsheet favorit Anda.
14.  Scalpel
Scalpel adalah sebuah tool forensik yang dirancang untuk mengidentifikasikan, mengisolasi dan merecover data dari media komputer selama proses investigasi forensik. Scalpel mencari hard drive, bit-stream image, unallocated space file, atau sembarang file komputer untuk karakteristik, isi atau atribut tertentu, dan menghasilkan laporan mengenai lokasi dan isi artifak yang ditemukan selama proses pencarian elektronik. Scalpel juga menghasilkan (carves) artifak yang ditemukan sebagai file individual.

PENULISAN 3 - JENIS-JENIS ANCAMAN (THREATS) MELALUI IT DAN KASUS-KASUS CYBER CRIME(Bulan Ke-1)




Jenis-jenis ancaman (thread) dalam TI :
National Security Agency (NSA) dalam dokuman Information Assurance Technical Framework (IATF) menggolongkan lima jenis ancaman pada sistem teknologi informasi.
Kelima ancaman itu adalah :
1.      SeranganPasif
Termasuk di dalamnya analisa trafik, memonitor komunikasi terbuka, memecah kode trafik yang dienkripsi, menangkan informasi untuk proses otentifikasi (misalnya password).
Bagi hacker, menangkap secara pasif data-data di jaringan ini bertujuan mencari celah sebelum menyerang. Serangan pasif bisa memaparkan informasi atau data tanpa sepengetahuan pemiliknya. Contoh serangan pasif ini adalah terpaparnya informasi kartu kredit.
2.      Serangan Aktif
Tipe serangan ini berupaya membongkar sistem pengamanan, misalnya dengan memasukan kode-kode berbahaya (malicious code), mencuri atau memodifikasi informasi. Sasaran serangan aktif ini termasuk penyusupan ke jaringan backbone, eksploitasi informasi di tempat transit, penetrasi elektronik, dan menghadang ketika pengguna akan melakukan koneksi jarak jauh. Serangan aktif ini selain mengakibatkan terpaparnya data, juga denial-of-service, atau modifikasi data.
3.      Serangan jarak dekat
Dalam jenis serangan ini, hacker secara fisik berada dekat dari peranti jaringan, sistem atau fasilitas infrastruktur. Serangan ini bertujuan memodifikasi, mengumpulkan atau memblok akses pada informasi. Tipe serangan jarak dekat ini biasanya dilakukan dengan masuk ke lokasi secara tidak sah.
4.      Orang dalam
Serangan oleh orang di dalam organisasi ini dibagi menjadi sengaja dan tidak sengaja. Jika dilakukan dengan sengaja, tujuannya untuk mencuri, merusak informasi, menggunakan informasi untuk kejahatan atau memblok akses kepada informasi. Serangan orang dalam yang tidak disengaja lebih disebabkan karena kecerobohan pengguna, tidak ada maksud jahat dalam tipe serangan ini.
5.      Serangan distribusi
Tujuan serangan ini adalah memodifikasi peranti keras atau peranti lunak pada saat produksi di pabrik sehingga bisa disalahgunakan di kemudian hari. Dalam serangan ini, hacker sejumlah kode disusupkan ke produk sehingga membuka celah keamanan yang bisa dimanfaatkan untuk tujuan ilegal.

Contoh Kasus Ancaman Cyber Crime
Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negarabentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak di media Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.

Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan "CyberCrime" atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus "CyberCrime" di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.

Mengacu pada kasus - kasus CyberCrime yang tercatat banyakk terjadi oleh National Consumer League (NCL) dari Amerika yang cepat atau lambat menular ke Indonesia, sebagai berikut :
1. Penipuan Lelang On-line
a.       Cirinya harga sangat rendah (hingga sering sulit dipercayai) untuk produk - produk yang yang diminati, penjual tidak menyediakan nomor telepon, tidak ada respon terhadap pertanyaan melalui email, menjanjikan produk yang sedang tidak tersedia.
b.      Resiko Terburuk adalah pemenang lelang mengirimkan cek atau uang, dan tidak memperoleh produk atau berbeda dengan produk yang diiklankan dan diinginkan.
c.       Teknik Pengamanan yang disarankan adalah menggunakan agen penampungan pembayaran (escrow accounts services) seperti www.escrow.com dengan biaya sekitar 5% dari harga produk. Agen ini akan menyimpan uang Pembeli terlebih dahulu dan mengirimkannya ke Penjual hanya setelah ada konfirmasi dari Pembeli bahwa barang telah diterima dalam kondisi yang memuaskan.

2. Penipuan Saham On-line
a.       Cirinya tiba - tiba Saham Perusahaan meroket tanpa info pendukung yang cukup.
b.      Resiko Terburuk adalah tidak ada nilai riil yang mendekati harga saham tersebut, kehilangan seluruh jumlah investasi dengan sedikit atau tanpa kesempatan untuk menutup kerugian yang terjadi.
c.       Teknik Pengamanan antara lain www.stockdetective.com punya daftar negatif saham - saham.
3. Penipuan Pemasaran Berjenjang On-line
a.       Berciri mencari keuntungan dari merekrut anggota, menjual produk atau layanan secara fiktif.
b.      Resiko Terburuk adalah ternyata 98% dari investor yang gagal.
c.       Teknik Pengamanan yang disarankan adalah jika menerima junk mail dengan janji yang bombastis, lupakan saja dan hapuslah pesan itu.
4. Penipuan Kartu Kredit (kini sudah menular di Indonesia)
a.       Berciri, terjadinya biaya misterius pada tagihan kartu kredit untuk produk atau layanan Internet yang tidak pernah dipesan oleh kita.
b.      Resiko Terburuk adalah korban bisa perlu waktu yang lama untuk melunasinya.
c.       Teknik Pengamanan yang disarankan antara lain gunakan mata uang Beenz untuk transaksi online, atau jasa Escrow, atau jasa Transfer Antar Bank, atau jasa Kirim Uang Western Union, atau pilih hanya situs - situs terkemuka saja yang telah menggunakan Payment Security seperti VeriSign.

Untuk menindak lanjuti CyberCrime tentu saja diperlukan CyberLaw (Undang - undang khusus dunia Cyber/Internet). Selama ini landasan hukum CyberCrime yang di Indonesia menggunakan KUHP (pasal 362) dan ancaman hukumannya dikategorikan sebagai kejahatan ringan, padahal dampak yang ditimbulkan bisa berakibat sangat fatal. Indonesia dibandingkan dengan USA, Singapura, bahkan Malaysia memang cukup ketinggalan dalam masalah CyberLaw ini. Contohnya Singapura telah memiliki The Electronic Act 1998 (UU tentang transaksi secara elektronik), serta Electronic Communication Privacy Act (ECPA), kemudian AS mempunyai Communication Assistance For Law Enforcement Act dan Telecommunication Service 1996.

Faktor lain yang menyebabkan ketertinggalan Indonesia dalam menerapkan CyberLaw ini adalah adanya ke-strikean sikap pemerintah terhadap media massa yang ternyata cukup membawa pengaruh bagi perkembangan CyberLaw di Indonesia. Sikap pemerintah yang memandang minor terhadap perkembangan internal saat ini, telah cukup memberikan dampak negatif terhadap berlakunya CyberLaw di Indonesia. Kita lihat saja saat ini, apabila pemerintah menemukan CyberCrime di Indonesia, maka mereka "terpaksa" mengkaitkan CyberCrime tersebut dengan hukum yang ada, sebut saja KUHP, yang ternyata bukanlah hukum yang pantas untuk sebuah kejahatan yang dilakukan di CyberSpace. Akhirnya pemerintah, dalam hal ini POLRI, sampai saat ini ujung - ujungnya lari ke CyberLaw Internasional yang notabene berasal dari AS.

Landasan Hukum CyberCrime di Indonesia, adalah KUHP (pasal 362) dan ancaman hukumannya dikategorikan sebagai kejahatan ringan, padahal dampak yang ditimbulkan oleh CyberCrime bisa berakibat sangat fatal.