1. a) Cyber
Law
Istilah hukum cyber
diartikan sebagai padanan kata dari Cyber Law, yang saat ini secara
internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI.
Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI (Law of Information
Teknologi), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara.Secara
akademis, terminologi ”cyber law” belum menjadi terminologi yang umum.
Terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The law of the Internet, Law
and the Information Superhighway, Information Technology Law, The Law of
Information, dan sebagainya. Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu
istilah yang disepakati. Dimana istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan
dari ”cyber law”, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum
Telematika (Telekomunikasi dan Informatika). Secara yuridis, cyber law tidak
sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber
meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan
hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat
nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek
pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan
perbuatan hukum secara nyata.
Cyber Law adalah aspek hukum yang
ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan
atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang
dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law
sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law yaitu sebuah dunia
komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru berbentuk
virtual (tidak langsung dan tidak nyata).
Oleh
karena itu, untuk menegakkan hukum serta menjamin kepastian hukum di Indonesia perlu
adanya Cyber Law yaitu Hukum yang membatasi kejahatan cyber (kejahatan dunia
maya melalui jaringan internet), yang dalam Hukum Internasional terdapat 3
jenis Yuridis yaitu( The Juridiction to Prescribe)Yuridis untuk menetapkan
undang-undang, (The Juridicate to Enforce) Yuridis untuk menghukum dan (The
Jurisdiction to Adjudicate)Yuridis untuk menuntut. The Jurisdiction to
Adjudicate terdapat beberapa asas yaitu :
1. Asas
Subjective Territorial yaitu berlaku hukum berdasarkan tempat pembuatan dan
penyelesaian tindak pidana dilakukan di Negara lain,
2. Asas
Objective Territorial yaitu hukum yang berlaku adalah akibat utama perbuatan
itu terjadi dan memberikan dampak kerugian bagi Negara yang bersangkutan,
3. Asas
Nationality adalah hokum berlaku berdasarkan kewarganegaraan pelaku,
4. Asas
PassiveNatonality adalah Hukum berlaku berdasarkan kewarganegaraan korban,
5. Asas
Protective Principle adalah berlakunya berdasarkan atas keinginan Negara untuk
melindungi kepentingan Negara dari kejahatan yang dilakukan diluar wilayahnya,
6. Asas
Universality adalah yang berlaku untuk lintas Negara terhadap kejahatan yang
dianggap sangat serius seperti pembajakan dan terorisme. Asas ini disebut juga
sebagai “universal interest jurisdiction”. Pada mulanya asas ini menentukan
bahwa setiap negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku
pembajakan. Asas ini kemudian diperluas sehingga mencakup pula kejahatan
terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), misalnya penyiksaan, genosida,
pembajakan udara dan lain-lain. Meskipun di masa mendatang asas jurisdiksi
universal ini mungkin dikembangkan untuk internet piracy, seperti komputer,
cracking, carding, hacking and viruses, namun perlu dipertimbangkan bahwa
penggunaan asas ini hanya diberlakukan untuk kejahatan sangat serius
berdasarkan perkembangan dalam hukum internasional.
Oleh
karena itu, untuk ruang cyber dibutuhkan suatu hukum baru yang menggunakan
pendekatan yang berbeda dengan hukum yang dibuat berdasarkan batas-batas
wilayah. Ruang cyber dapat diibaratkan sebagai suatu tempat yang hanya dibatasi
oleh screens and passwords. Secara radikal, ruang cyber telah mengubah hubungan
antara legally significant (online) phenomena and physical location.
Ruang
Lingkup Cyberlaw, Menurut Jonathan Rosenoer dalam Cyber Law – The Law Of
Internet menyebutkan ruang lingkup cyber law :
1. Hak
Cipta (Copy Right)
2. Hak
Merk (Trademark)
3. Pencemaran
nama baik (Defamation)
4. Hate
Speech
5. Hacking,
Viruses, Illegal Access
6. Regulation
Internet Resource
7. Privacy
8. Duty
Care
9. Criminal
Liability
10. Procedural
Issues (Jurisdiction, Investigation, Evidence, etc)
11. Electronic
Contract
12. Pornography
13. Robbery
14. Consumer
Protection E-Commerce, E- Government
Menurut
Mas Wigrantoro dalam BisTek No. 10, 24 Juli 2000, h. 52 secara garis besar ada
lima topic dari cyberlaw di setiap negara yaitu:
·
Information security, menyangkut masalah
keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir
melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda
tangan elektronik.
·
On-line transaction, meliputi penawaran,
jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.
·
Right in electronic information, soal hak cipta
dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.
·
Regulation information content, sejauh mana
perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.
·
Regulation on-line contact, tata karma dalam
berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi
eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.
b) Cyber
Space
Cyberspace
berakar dari kata latin Kubernan yang artinya menguasai atau menjangkau.
Sedangkan kata Cyberspace pertama kali digunakan oleh William Gibson dalam
novel fantasi ilmiahnya Neuromancer yang terbit pada tahun 1984. Perkembangan
cyberspace telah mempengaruhi kehidupan sosial pada berbagai tingkatannya.
Keberadaan cyberspace tidak saja telah menciptakan perubahan sosial yang sangat
mendasar. Pengaruh cyberspace terhadap kehidupan sosial setidaknya tampak pada
tiga tingkat : individu, antar individu, dan komunitas.
Pada tingkat
individu, cyberspace menciptakan perubahan mendasar dalam pemahaman kita
tentang diri dan identitas. Struktur cyberspace membuka ruang yang lebar bagi
setiap orang untuk secara artifisial menciptakan konsep tentang diri dan
identitas. Kekacauan identitas akan mempengaruhi persepsi, pikiran,
personalitas, dan gaya hidup setiap orang. Bila setiap orang bisa menjadi
siapapun, sama artinya semua orang bisa menjadi beberapa orang yang berbeda
pada saat yang sama. Pada akhirnya yang ada dalam cyberspace adalah permainan
identitas: identitas baru, identitas palsu, identitas ganda, identitas jamak.
Tingkat interaksi antarindividu, hakikat cyberspace sebagai sebagai dunia yang terbentuk oleh jaringan (web) dan hubungan (connection) bukan oleh materi. Kesalingterhubungan dan kesalingbergantungan secara virtual merupakan ciri daricyberspace. Karena hubungan, relasi, dan interaksi sosial di dalam cyberspacebukanlah antarfisik dalam sebuah wilayah atau teritorial, yaitu interaksi sosial yang tidak dilakukan dalam sebuah teritorial yang nyata.
Pada tingkat komunitas, cyberspace dapat menciptakan satu model komunitas demokratis dan terbuka. Karena komunitas virtual dibangun bukan di dalam teritorial yang konkret, maka persoalan didalamnya adalah persoalan normatif, pengaturan, dan kontrol. Dalam komunitas virtual cyberspace, pemimpin, aturan main, kontrol sosial tersebut tidak berbentuk lembaga, sehingga keberadaannya sangat lemah. Jadi, di dalamnya, seakan-akan “apa pun boleh”.
c) Cyber Ethics
Cyber ethics adalah suatu aturan tak tertulis
yang dikenal di dunia IT. Suatu nilai-nilai yang disepakati bersama untuk
dipatuhi dalam interaksi antar pengguna teknologi khususnya teknologi
informasi. Tidak adanya batas yang jelas secara fisik serta luasnya penggunaan
IT di berbagai bidang membuat setiap orang yang menggunakan teknologi informasi
diharapkan mau mematuhi cyber ethics yang ada. Cyber ethics memunculkan peluang
baru dalam bidang pendidikan, bisnis, layanan pemerintahan dengan adanya
kehadiran internet. Sehingga memunculkan netiket/nettiquette yaitu salah satu
etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet,berpedoman pada IETF (the
internet engineering task force), yang menetapkan RFC (netiquette guidelies
dalam request for comments).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar