Kamis, 22 Mei 2014

PENULISAN 2 - DRAFT KONTRAK KERJA UNTUK PROYEK TI DI INDONESIA (Bulan ke-3)

Sumber :

DRAFT KONTRAK KERJA UNTUK PROYEK TI DI INDONESIA
Pada saat membentuk sebuah badan usaha, kita pasti membutuhkan sebuah contoh draft kontrak kerja, yang kita gunakan sebagai tanda atau ikatan perjanjian antara 2 pihak yaitu Pihak Pemberi Tugas/Owner dengan Pihak Penerima Tugas, yang sekurang-kurangnya memuat ketentuan sebagai berikut :
·         Para pihak yang menandatangani kontrak meliputi nama,jabatan dan alamat
·         Pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas mengenai jenis dan jumlah barang / jasa yang diperjanjikan.
·         Hak dan kewajiban para pihak yang terikat didalam perjanjian
·         Nilai atau harga kontrak pekerjaan serta syarat - syarat pembayaran.
·         Persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci
·         Tempat dan jangka waktu penyelesaian / penyerahan dengan disertai jadual waktu penyelesaian / penyerahan yang pasti serta syarat-syarat penyerahannya.
·         Jaminan teknis/hasil pekerjaan yang dilaksanakan dan / atau ketentuan mengenai kelaikan.
·         Ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya
·         Ketentuan mengenai pemutusan kontrak secara sepihak
·         Ketentuan mengenai keadaan memaksa
·         Ketentuan mengenai kewajiban para pihak dalam hal terjadi kegagalan dalam pelaksanaan pekerjaan.
·         Ketentuan mengenai perlindungan tenaga kerja
·         Ketentuan mengenai bentuk dan tanggung jawab gangguan lingkungan
·         Ketentuan mengenai penyelesaian pekerjaan
Contoh draft kontrak kerja:
SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA SERVICE DAN PERAWATAN KOMPUTER

Yang bertanda tangan dibawah ini :

NAMA                        : DYNA MARLYNA SURYANI
JABATAN                  : KEPALA MANAJER
PERUSAHAAN        : PT. ANGKASA
ALAMAT                   : CYBER BUILDING, Lt. 7, JL. KUNINGAN BARAT NO. 8, KUNINGAN, JAKARTA SELATAN, DKI JAKARTA 12710

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. ANGKASA, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

NAMA                        : ADI NUGROHO
JABATAN                  : TEKNISI
PERUSAHAAN        : PT. UNITED
ALAMAT                   : ADS BUILDING, Lt. 3, JL. PANJANG NO. 71, KEBON JERUK, JAKARTA BARAT, DKI JAKARTA 11510 

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. UNITED, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Bahwa Pihak Kedua adalah seorang Teknisi Freelance yang bergerak dalam bidang usaha jasa dan perdagangan informasi teknologi.
Bahwa antara Kedua belah pihak telah mufakat untuk mengadakan perjanjian kontrak service pemeliharaan dan perbaikan komputer pada kantor Pihak Pertama dengan biaya sebesar

Rp. 15.000.000 / Bulan

Dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
BENTUK KONTRAK KERJA

1.      Bentuk kontrak kerja adalah pelaksanaan kegiatan Maintenance Support and Services (Jasa Perbaikan Komputer (CPU, Monitor dan Printer), Networking Maintenence and Installation (Instalasi dan perawatan Jaringan), Hardware and Software Computer Procurement (Pengadaan Hardware dan Software Komputer).
2.      Daftar, jumlah dan klasifikasi komputer (CPU, Monitor, Printer) yang menjadi tanggung jawab Pihak Kedua sebagaimana terlampir.

Pasal 2
RUANG LINGKUP KERJA

Ruang lingkup kerja jasa perbaikan komputer adalah sebagai berikut :
1.      Seluruh CPU (Central Processing Unit), daftar dan spesifikasinya sesuai dengan pasal 1 ayat 2 sebagaimana terlampir. Khusus untuk pelaksanaan service printer dan monitor dilakukan dengan kesepakatan baru diluar perjanjian yang telah disepakati ini.
2.      Install software dan perbaikan installasi jaringan (LAN), tidak termasuk konfigurasi ulang kabel dan instalasi kabel jaringan baru

Pasal 3
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN

Jangka waktu pelaksanaan kontrak kerja jasa service komputer ini berlangsung selama 2 Bulan, dan kontrak kerja ini dapat diperpanjang untuk masa kerja Bulan berikutnya dengan ketentuan yang sama dan atau ada beberapa perubahan yang disepakati bersama.

Pasal 4
SISTEM KERJA

1.      Pihak Kedua akan melakukan kunjungan service wajib sebanyak dua kali dalam sebulan 
2.      Pihak Kedua akan melakukan kunjungan service wajib ke tempat Pihak Pertama minggu pertama dan minggu ketiga tiap bulannya. 
3.      Diluar kunjungan service Pihak Kedua wajib memenuhi setiap panggilan Pihak Pertama apabila ada perangkat komputer/jaringan yang rusak selambat-lambatnya 2 x 24 Jam Pihak Kedua sudah harus memperbaiki perangkat komputer tersebut

Pasal 5
ANGGARAN BIAYA

1.      Pihak Pertama setuju untuk membayar jasa perbaikan bulanan komputer kepada Pihak Kedua sesuai dengan kontrak yang telah disepakati
2.      Khususnya untuk Monitor dan Printer pembayaran dilakukan diluar kontrak service dengan kesepakatan baru sesuai perjanjian kedua belah pihak
3.      Jasa perbaikan service komputer dan jaringan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1) belum termasuk biaya untuk penggantian spare part
4.      Penyesuaian biaya jasa perbaikan computer akan dilakukan setiap 3 bulan sekali atau dengan kesepakatan bersama.

Pasal 6
PEMBAYARAN JASA SERVICE

Pembayaran jasa service komputer dilakukan oleh Pejabat Bagian Keuangan yang ditunjuk oleh Pihak Pertama setelah mendapatkan surat tagihan yang disampaikan oleh Pihak Kedua paling lambat tanggal 20 (dua puluh) setiap bulannya.

Pasal 7
HAK DAN KEWAJIBAN

Kewajiban Pihak Pertama
1.      Menyediakan ruangan dan fasilitas kerja bagi Pihak Kedua untuk melakukan kegiatan, terutama untuk kegiatan-kegiatan sevice besar
2.      Membayarkan jasa service kepada Pihak Kedua paling lambat tanggal 20 setiap bulannya
3.      Membayar penggantian pembelian komponen (spare part) yang dilakukan oleh Pihak Kedua atas persetujuan dari Pihak Pertama 
4.      Semua Spare Part yang dibeli mendapatkan garansi dari Pihak Kedua disesuaikan dengan jenis barang yang dibeli
Hak Pihak Pertama
1.      Memberikan peringatan (teguran) baik secara lisan atau tertulis jika Pihak Kedua tidak menjalankan tugas dan kewajibannya
2.      Memotong biaya jasa service dan atau menunda pembayaran dalam jangka waktu tertentu jika Pihak Kedua tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak
3.      Pihak pertama berhak mendapatkan jaminan kepada Pihak Kedua bahwa semua perlengkapan (komputer) yang ada di Lab / Kantor dalam keadaan baik (dapat beroperasi dengan baik), dan semua komponen (spare part) yang diganti mendapatkan garansi (garansi spare part tidak termasuk jika terbakar atas kesalahan petugas (user) di kantor dan atau atas bencana alam)
4.      Berhak mendapatkan perlindungan data dan jaminan kerahasiaan data dari Pihak Kedua. 
Kewajiban Pihak Kedua
1.      Melakukan kegiatan service dan memperbaiki semua perlengkapan komputer yang ada di tempat Pihak Pertama dari kerusakan dan keausan
2.      Membuat rencana kerja/service bulanan.
3.      Memberikan ide-ide dan saran yang dikira perlu kepada Pihak Pertama demi keamanan penggunaan Komputer
4.      Memberikan jaminan atas kerahasiaan data Pihak Pertama tanpa terkecuali
Hak Pihak kedua
1.      Mendapatkan pembayaran jasa service komputer setiap bulan 
2.      Meminta penggantian uang atas pembelian spare part yang diganti sesuai dengan bukti pembelian spare part 
3.      Memberikan masukan dan pertimbangan khusus kepada Pihak Pertama atas kegiatan yang dilakukan oleh pegawai dan petugas kantor (perangkat komputer rusak akibat kelalian user/pengguna)
Pasal 8
SILANG SENGKETA

1.      Jika kemudian hari terjadi silang sengketa antara kedua belah pihak dalam suatu hal maka akan diselesaikan melalui jalan musyawarah, dan jika tidak tercapai kesepakatan maka perjanjian ini dapat dibatalkan oleh kedua belah pihak
2.      Sebelum Perjanjian Kontrak kerja ini dibatalkan, seluruh pihak yang terikat dalam perjanjian kerjsama ini harus terlebih dahulu melaksanakan dan mematuhi semua akad-akad perjanjian sesuai hak dan kewajibannya pada saat kontrak ini dibatalkan
3.      Dan atau pada saat pembatalan kontrak kerja ini, Pihak Pertama harus melunasi semua pembayaran yang tertunda dan Pihak Kedua harus memperbaiki dan melengkapi semua perangkat Lab/Kantor (komputer) dan melaporkannya kepada Pihak Pertama

Pasal 9
LAIN-LAIN

Hal-hal yang belum diatur dalam surat perjanjian kerjasama ini akan dibicarakan kemudian hari dan akan dicatatkan pada lampiran tambahan surat kesepakatan kontrak kerja service komputer ini.

Pasal 10
PENUTUP

1.      Surat perjanjian kerjasama ini dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan sedikitpun.
2. Surat perjanjian kontrak kerja service komputer ini dibuat rangkap 2 (dua) diatas kertas bermatrai cukup dengan mempunyai kekuatan hukum yang sama.


Jakarta, 6 Mei 2014



 PIHAK PERTAMA                                                                                     PIHAK KEDUA
KEPALA MANAJER                                                                                       TEKNISI


DYNA MARLYNA S                                                                                  ADI NUGROHO

PENULISAN 1 - PROSEDUR PENDIRIAN BISNIS, KONTRAK KERJA, PROSEDUR PENGADAAN, KONTAK BISNIS & PAKTA INTEGRITAS (Bulan ke-3)

Sumber :

1. a.      Prosedur Pendirian Bisnis
1.      Tahapan pengurusan izin pendirian
 Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
·         Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
·         Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
·         Bukti diri.
Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
-          Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
-          Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
-          Izin Domisili.
-          Izi Gangguan.
-          Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
-          Izin dari Departemen Teknis.

b.     Kontrak Kerja
Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) adalah pihak yang memiliki Kontrak Kerja Sama dengan Pemerintah RI (SKK Migas), merupakan Badan Usaha Tetap atau Perusahaan Pemegang Hak Pengelolaan dalam suatu Blok atau Wilayah Kerja yang memiliki hak untuk melakukan kegiatan eksplorasi, eksploitasi minyak dangas bumi di Indonesia.
Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi. Jangka waktu Kontrak Kerja Sama sebagaimana tercantum dalam UU No 22/2001 adalah paling lama 30 (tiga puluh) tahun dan selanjutnya Kontraktor dapat mengajukan perpanjangan lagi paling lama 20 (dua puluh) tahun. Kontrak Kerja Sama terdiri dari jangka waktu Eksplorasi dan jangka waktu Eksploitasi. Jangka waktu Eksplorasi dilaksanakan selama 6 tahun dan dapat diperpanjang hanya 1 kali periode paling lama 4 tahun.
Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa
Jenis-jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa ada empat, yaitu : Metode Pelelangan Umum, Pelelangan Terbatas, Pemilihan Langsung, dan Penunjukan Langsung.
Jika menggunakan metode Penunjukan Langsung, maka prosedur pemilihan penyedia barang dan jasa seperti berikut :
·         Penilaian kualifikasi
·         Permintaan penawaran dan negosiasi harga
·         Penetapan dan penunjukan langsung
·         Penunjukan penyedia barang/jasa
·         Pengaduan
·         Penandatanganan kontrak
Kontak Bisnis
Kontak bisnis adalah seseorang dalam sebuah perusahaan klien atau organisasi lainnya yang lebih sering dihubungi dalam rangka keperluan bisnis. Data kontak bisnis berfungsi untuk mengorganisasikan dan menyimpan informasi lengkap mengenai koneksi, sehingga memudahkan dan mempercepat akses ke data penting dalam rangka memelihara hubungan bisnis.
Pakta Integritas
Dalam Pasal 1 Keppres No.80/2003 mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah disebutkan bahwa yang dimaksud Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Pakta Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak, baik sektor publik maupun penawar dari pihak swasta.
Tujuan Pakta Integritas :
·         Mendukung sektor publik untuk dapat menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing tanpa adanya korupsi yang menyebabkan penyimpangan harga dalam pengadaan barang dan jasa barang dan jasa.
·         Mendukung pihak penyedia pelayanan dari swasta agar dapat diperlakukan secara transparan, dapat diperkirakan, dan dengan cara yang adil agar dapat terhindar dari adanya upaya "suap" untuk mendapatkan kontrak dan hal ini pada akhirnya akan dapat mengurangi biaya-biaya dan meningkatkan daya saing.
Pakta Integritas merupakan salah satu alat (tools) yang dikembangkan Transparency International pada tahun 90-an. Tujuannya adalah menyediakan sarana bagi Pemerintah, Perusahaan swasta dan masyarakat umum untuk mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme, terutama dalam kontrak-kontrak pemerintah (public contracting).
Pakta Integritas merupakan surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

Pakta Integritas perlu dibuat untuk menunjukan suatu komitmen panitia pengadaan logistik pemilu menjalankan proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan dan tidak melakukan KKN serta siap menerima sanksi jika melanggar Pakta Integritas tersebut.

Rabu, 23 April 2014

TUGAS 1 - RANGKUMAN PENULISAN DAN FLOWCHART (Bulan Ke-2)

RANGKUMAN PENULISAN

Cyber law adalah aspek hukum  yang artinya berasal dari Cyberspace Law, dimana ruang lingkupnya meliputi aspek-aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu Negara tertentu, dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat Negara tertentu. Cyber Law dapat pula diartikan sebagai hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan internet.
Cyber law terdapat di beberapa negara yaitu :
1.      Negara Indonesia.
Sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik.
2.      Negara Malaysia.
·         Digital Signature Act 1997
·         Telemedicine Act 1997
3.      Negara Singapore
The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore.
4.      Negara Vietnam
Dinegara seperti Vietnam hukum ini masih sangat rendah keberadaannya,hal ini dapat dilihat dari hanya sedikit hukum-hukum yang mengatur masalah cyber.
5.      Negara Thailand
Cybercrime dan kontrak elektronik di Negara Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya, walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti privasi,spam,digital copyright dan ODR sudah dalalm tahap rancangan.
6.      Negara Amerika Serikat
Di Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL).

Hak eklusif bagi pencipta atas pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah pengertian HAK CIPTA menurut pasal 1 UU no 19 Th 2002.
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu:
1.            Hak Cipta.
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
2.             Hak Kekayaan Industri, meliputi :
·         Paten
·         Merek
·         Desain Industri
·         Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
·         Rahasia Dagang, dan
·         Indikasi

Pada UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik) yang disahkan DPR pada 25 Maret 2008 menjadi bukti bahwa Indonesia tak lagi ketinggalan dari negara lain dalam membuat peranti hukum di bidang cyberspace law. UU ini merupakan cyberlaw di Indonesia, karena muatan dan cakupannya yang luas dalam membahas pengaturan di dunia maya. UU ITE ini mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya,baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya.  Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan yang dialkuakn melalui internet. Didalam UU No. 36 telekomunikasi berisikan sembilan bab yang mengatur hal-hal berikut ini; Azas dan tujuan telekomunikasi, pembinaaan, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Dengan munculnya undang-undang tersebut membuat banyak terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi, antara lain :
1.      Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.      Perkembangan teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas
3.      Pada lingkup telekomunikasi itu saja, maleinkan sudah berkembang pada TI.

Pokok pikiran dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terdapat dalam pasal – pasal di bawah ini :
- Pasal 8 Pengakuan Informasi Elektronik
-Pasal 9 Bentuk Tertulis
- Pasal 10 Tanda tangan
- Pasal 11 Bentuk Asli & Salinan
- Pasal 12 Catatan Elektronik
- Pasal 13 Pernyataan dan Pengumuman Elektronik
TRANSAKSI ELEKTRONIK terdapat dalam Pasal-pasal berikut ini :
- Pasal 14 Pembentukan Kontrak
- Pasal 15 Pengiriman dan Penerimaan Pesan
- Pasal 16 Syarat Transaksi
- Pasal 17 Kesalahan Transkasi
- Pasal 18 Pengakuan Penerimaan
- Pasal 19 Waktu dan lokasi pengiriman dan penerimaan pesan
- Pasal 20 Notarisasi, Pengakuan dan Pemeriksaan
- Pasal 21 Catatan Yang Dapat Dipindahtangankan

Dari Pasal – pasal diatas, semua adalah yang mencakup di dalam Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Segala aspek yang diterapkan dalam perdagangan dan pemberian informasi melalui Elektronik sudah dijelaskan dalam pokok pikiran RUU tersebut.

FLOWCHART PROSEDUR PENGAJUAN PERMOHONAN HKI

PENULISAN 4 - POKOK PIKIRAN DALAM RUU ITE (Bulan Ke-2)

Sumber :

Kemajuan spektakuler di bidang teknologi komputer berupa internet berdampak besar pada globalisasi informasi yang menjadi pilar utama perdagangan dan bisnis internasional. Teknologi informasi selalu menghadapi tantangan baru dan selalu ada sesuatu hal baru yang perlu dpelajari agar bisa menjawab tantangan baru yang selalu mucul dalam kurun waktu yang sangat cepat.
Hukum lahir menyertai perkembangan masyarakat untuk menjamin adanya ketentraman hidup bermasyarakat. Demikian halnya dengan hukum perdangangan internasional yang berbasis teknologi informasi, setiap transaksi elektronik perlu diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan yang baru yaitu UU Informasi dan Transaksi Elektronik Np. 11 tahun 2008.
Pokok pikiran dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terdapat dalam pasal – pasal di bawah ini :
- Pasal 8 Pengakuan Informasi Elektronik
-Pasal 9 Bentuk Tertulis
- Pasal 10 Tanda tangan
- Pasal 11 Bentuk Asli & Salinan
- Pasal 12 Catatan Elektronik
- Pasal 13 Pernyataan dan Pengumuman Elektronik

TRANSAKSI ELEKTRONIK terdapat dalam Pasal-pasal berikut ini :
- Pasal 14 Pembentukan Kontrak
- Pasal 15 Pengiriman dan Penerimaan Pesan
- Pasal 16 Syarat Transaksi
- Pasal 17 Kesalahan Transkasi
- Pasal 18 Pengakuan Penerimaan
- Pasal 19 Waktu dan lokasi pengiriman dan penerimaan pesan
- Pasal 20 Notarisasi, Pengakuan dan Pemeriksaan
- Pasal 21 Catatan Yang Dapat Dipindahtangankan
Dari Pasal – pasal diatas, semua adalah yang mencakup di dalam Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Segala aspek yang diterapkan dalam perdagangan dan pemberian informasi melalui Elektronik sudah dijelaskan dalam pokok pikiran RUU tersebut.

B.     Implikasi Pemberlakuan RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Berdasarkan Pasal 54 ayat (1) UU ITE, UU ITE mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 21 April 2008. Hal ini sesuai dengan Pasal 50 UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan PErundang-undangan bahwa peraturan perundang-undangan muali berlaku dam mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangakan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.

Oleh akrena itu, ketentuan pidana dalam UU ITE sudah langsung dapat dijalankan tanpa perlu menunggu Peraturan Pemerintah. Akan tetapi, jika Pasal-psal yang dirujuk oleh Pasal 45 samapi Pasal 51 tersebut memerlukan pengaturan lebih lanjut ke dalam Peraturan Pemerintah, maka Pasal-pasal tersebut menunggu adanya Peraturan Pemerinta, tidak harus emnunggu selama 2 tahun, melainkan sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah. sebaliknya, jika pasal-pasal yang di rujuk Pasal 45 sampai Pasal 51 tersebut tidak memerlukan pengaturan dalam abentuk Pengaturan Pemerintah,maka tindak pidana dalam UU ITE tersebut dapat langsung dilaksanakan.